• Beranda
  • Bisnis Online
  • disclaimer
  • about
  • Contact
Home › Tidak Ada Kategori

kebebasan berekspresi (di) internet

kebebasan berekspresi (di) internet pada dasarnya telah di atur dalam UUD 1945 yaitu: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” (Pasal 28F, UUD 1945 Indonesia, Amandemen ke-2)

Share

Share to

Facebook Google+ Twitter Digg
Artikel Terkait
Posted by Admin at 7/16/2011 12:34:00 PM

KOMENTAR
Anda punya pendapat tentang artikel saya ? Ingn menambahkan info atau memberikan saran dan kritik? silakan tulis komen di form di bawah berikut ini

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

Recent Post





Untuk Job Review / Content Placement hubungi : masuklis.com@gmail.com


Total Tayangan Halaman

Entri Populer

Copyright Mukhlis Blog 2015 - 2024