kebebasan berekspresi (di) internet pada dasarnya telah di atur dalam UUD 1945 yaitu: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” (
Pasal 28F, UUD 1945 Indonesia, Amandemen ke-2)