• Beranda
  • Bisnis Online
  • disclaimer
  • about
  • Contact
Home › Tidak Ada Kategori

kebebasan berekspresi (di) internet

kebebasan berekspresi (di) internet pada dasarnya telah di atur dalam UUD 1945 yaitu: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” (Pasal 28F, UUD 1945 Indonesia, Amandemen ke-2)

Share

Share to

Facebook Google+ Twitter Digg
Artikel Terkait
Posted by Admin at 7/16/2011 12:34:00 PM

KOMENTAR
Anda punya pendapat tentang artikel saya ? Ingn menambahkan info atau memberikan saran dan kritik? silakan tulis komen di form di bawah berikut ini

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

Recent Post





Untuk Job Review / Content Placement hubungi : masuklis.com@gmail.com


Total Tayangan Halaman

Entri Populer

  • Ancaman Rayap pada Hunian dan Langkah Pencegahan yang Tepat
     Rayap sering kali menjadi musuh tersembunyi bagi bangunan, baik rumah tinggal maupun gedung perkantoran. Kehadirannya yang senyap membuat b...
  • Transformasi Donasi Kesehatan melalui Platform Digital
      Donasi kesehatan mengalami transformasi signifikan seiring berkembangnya teknologi digital. Platform online kini menjadi sarana utama dala...
  • Cara Membuat website jejaring sosial dengan jcow
    cara membuat situs jejaring sosial Beberapa waktu yang lalu keberadaan salingsapa.com sempat menghebohkan karena berbagai kontroversinya. ...
  • Mau Menggunakan Lantai SPC untuk Rumah Anda? Perhatikan Hal Hal Berikut Ini
    Memilih lantai yang tepat adalah salah satu hal penting dalam merancang interior rumah ataupun ruang komersial. Lantai bukan hanya soal este...
  • Mengenal Ragam Batik dari Berbagai Daerah di Nusantara
    Batik merupakan salah satu budaya Indonesia yang harus dijaga keberadaanya. Dilansir dari Wikipedia.org, batik sendiri dikenal sejak ...
Copyright Mukhlis Blog 2015 - 2024