• Beranda
  • Bisnis Online
  • disclaimer
  • about
  • Contact
Home › Tidak Ada Kategori

kebebasan berekspresi (di) internet

kebebasan berekspresi (di) internet pada dasarnya telah di atur dalam UUD 1945 yaitu: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” (Pasal 28F, UUD 1945 Indonesia, Amandemen ke-2)

Share

Share to

Facebook Google+ Twitter Digg
Artikel Terkait
Posted by Admin at 7/16/2011 12:34:00 PM

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

Recent Post

Contoh Paragraf Deduktif



Untuk Job Review / Content Placement hubungi : masuklis.com@gmail.com


Entri Populer

  • Jenis Rotor Motor Induksi
    Jika kita perhatikan di berbagai macam industri yang menggunakan motor listrikarus bolak balik (AC)  maka kita akan tahu jika sebagin besa...
  • Generator DC, Bagian Bagian Generator DC
    Generator DC merupakan suatu peralatan yang digunakan untuk mengubah energi mekanik menjadi energi listrik. Jenis listrik yang dihasilka...
  • Pengertian Generator, Prinsip Cara Kerja Generator, Jenis Generator, Fungsi Generator Listrik
    Gambar Generator Listrik Pengertian Generator Listrik Generator adalah sebuah mesin yang dapat mengubah energi gerak (mekanik) men...
  • Prinsip Cara Kerja Motor Induksi 3 Fasa Rotor Sangkar
    Prinsip Kerja Motor induksi 3 Fasa Rotor Sangkar  / SCIM (squirrel cage induction motor) Motor induksi 3 fasa adalah sebuah motor listr...
  • Pabx Panasonic Beserta Keunggulan yang Diberikannya
      Pabx Panasonic  merupakan system telepon yang memungkinkan terjadinya hubungan antara telepon yang menggunakan IP atau internet Proto...
Copyright Mukhlis Blog 2015 - Template by DIKLAT HMIF UNDIP