• Beranda
  • Bisnis Online
  • disclaimer
  • about
  • Contact
Home › Tidak Ada Kategori

kebebasan berekspresi (di) internet

kebebasan berekspresi (di) internet pada dasarnya telah di atur dalam UUD 1945 yaitu: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” (Pasal 28F, UUD 1945 Indonesia, Amandemen ke-2)

Share

Share to

Facebook Google+ Twitter Digg
Artikel Terkait
Posted by Admin at 7/16/2011 12:34:00 PM

KOMENTAR
Anda punya pendapat tentang artikel saya ? Ingn menambahkan info atau memberikan saran dan kritik? silakan tulis komen di form di bawah berikut ini

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

Recent Post





Untuk Job Review / Content Placement hubungi : masuklis.com@gmail.com


Total Tayangan Halaman

Entri Populer

  • Jenis Rotor Motor Induksi
    Jika kita perhatikan di berbagai macam industri yang menggunakan motor listrikarus bolak balik (AC)  maka kita akan tahu jika sebagin besa...
  • Kalimat Serupa, Bagaimana Bedakannya?
    Tahukah kamu kalau ada saudara kembar yang tidak mirip satu sama lain tetapi memiliki kepribadian dan selera yang sama. Menarik, bukan? Namu...
  • Membuat social bookmark dengan pligg
    Anda pasti sudah tahu situs situs bookmarking semacam lintasberita, indeksberita.com dll , untuk membuat situs semacam itu tidaklah terlalu ...
  • Cara Membuat website jejaring sosial dengan jcow
    cara membuat situs jejaring sosial Beberapa waktu yang lalu keberadaan salingsapa.com sempat menghebohkan karena berbagai kontroversinya. ...
  • live streaming indonesia vs malaysia sea games 2011 final
    live streaming indonesia vs malaysia sea games 2011 final . setelah menaklukan vietnam dengan skor 2-0, timnas indonesia u-23 akan menghadap...
Copyright Mukhlis Blog 2015 - 2024