• Beranda
  • Bisnis Online
  • disclaimer
  • about
  • Contact
Home › Tidak Ada Kategori

kebebasan berekspresi (di) internet

kebebasan berekspresi (di) internet pada dasarnya telah di atur dalam UUD 1945 yaitu: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” (Pasal 28F, UUD 1945 Indonesia, Amandemen ke-2)

Share

Share to

Facebook Google+ Twitter Digg
Artikel Terkait
Posted by Admin at 7/16/2011 12:34:00 PM

KOMENTAR
Anda punya pendapat tentang artikel saya ? Ingn menambahkan info atau memberikan saran dan kritik? silakan tulis komen di form di bawah berikut ini

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

Recent Post





Untuk Job Review / Content Placement hubungi : masuklis.com@gmail.com


Total Tayangan Halaman

Entri Populer

  • Mau Menggunakan Lantai SPC untuk Rumah Anda? Perhatikan Hal Hal Berikut Ini
    Memilih lantai yang tepat adalah salah satu hal penting dalam merancang interior rumah ataupun ruang komersial. Lantai bukan hanya soal este...
  • Inilah Tipe Colokan Listrik yang Dipakai di Jepang
    dan stop kontak listrik merupakan salah satu barang yang mungkin kelihatannya sepele akan tetapi ternyata peranannya sangat vital. Karena i...
  • 4 Tips Pilih AC 1 PK Low Watt Terbaik untuk Kamar Tidur
    Memilih ac 1 pk low watt terbaik untuk kamar tidur bukan hanya soal mendapatkan udara sejuk, tetapi juga mempertimbangkan efisiensi listrik...
  • Mengenal Ragam Batik dari Berbagai Daerah di Nusantara
    Batik merupakan salah satu budaya Indonesia yang harus dijaga keberadaanya. Dilansir dari Wikipedia.org, batik sendiri dikenal sejak ...
  • 5 Jenis Produk Mobil Suzuki Yang Dipasarkan di Indonesia
    Mobil Mobil Suzuki (suzuki.co.id) Jenis mobil keluaran Suzuki Indo yang dipasarkan di tanah air tercinta ada banyak sekali macamnya. Masing...
Copyright Mukhlis Blog 2015 - 2024