• Beranda
  • Bisnis Online
  • disclaimer
  • about
  • Contact
Home › Tidak Ada Kategori

kebebasan berekspresi (di) internet

kebebasan berekspresi (di) internet pada dasarnya telah di atur dalam UUD 1945 yaitu: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” (Pasal 28F, UUD 1945 Indonesia, Amandemen ke-2)

Share

Share to

Facebook Google+ Twitter Digg
Artikel Terkait
Posted by Admin at 7/16/2011 12:34:00 PM

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

Recent Post

Contoh Paragraf Deduktif



Untuk Job Review / Content Placement hubungi : masuklis.com@gmail.com


Total Tayangan Halaman

Entri Populer

  • Jenis Rotor Motor Induksi
    Jika kita perhatikan di berbagai macam industri yang menggunakan motor listrikarus bolak balik (AC)  maka kita akan tahu jika sebagin besa...
  • Generator DC, Bagian Bagian Generator DC
    Generator DC merupakan suatu peralatan yang digunakan untuk mengubah energi mekanik menjadi energi listrik. Jenis listrik yang dihasilka...
  • 7 Hal yang Menarik di Pejaten Village
    Pejaten Village merupakan sebuah pusat perbelanjaan yang terletak di Jalan Warung Jati Barat, atau 1,4 km dari Pejaten Park Residence . Mall...
  • Kelebihan dan Kekurangan Laptop Lenovo
    Berbicara mengenai perkembangan dunia teknologi memang tidak ada habisnya. Pastinya, ada saja kemajuan yang diciptakan oleh para ilm...
  • Pengertian, Cara Kerja / Prinsip Kerja dan Jenis Transformator / Trafo
    Gambar Trafo 1 fasa Pengertian Transformator / Trafo : Transformator atau yang sering juga disebut sebagai trafo adalah suatu pera...
Copyright Mukhlis Blog 2015 - Template by DIKLAT HMIF UNDIP