• Beranda
  • Bisnis Online
  • disclaimer
  • about
  • Contact
Home › Tidak Ada Kategori

kebebasan berekspresi (di) internet

kebebasan berekspresi (di) internet pada dasarnya telah di atur dalam UUD 1945 yaitu: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” (Pasal 28F, UUD 1945 Indonesia, Amandemen ke-2)

Share

Share to

Facebook Google+ Twitter Digg
Artikel Terkait
Posted by Admin at 7/16/2011 12:34:00 PM

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

Recent Post

Contoh Paragraf Deduktif



Untuk Job Review / Content Placement hubungi : masuklis.com@gmail.com


Total Tayangan Halaman

Entri Populer

  • (tanpa judul)
  • Urutan Rank ML, Kamu Ada di Rank Mana?
     Kalau kamu pernah bilang, "Main Mobile Legend cuma buat have fun," maka kemungkinan besar rank kamu mentok di Elite. Sebab di dun...
  • Jenis Rotor Motor Induksi
    Jika kita perhatikan di berbagai macam industri yang menggunakan motor listrikarus bolak balik (AC)  maka kita akan tahu jika sebagin besa...
  • 7 Hal yang Menarik di Pejaten Village
    Pejaten Village merupakan sebuah pusat perbelanjaan yang terletak di Jalan Warung Jati Barat, atau 1,4 km dari Pejaten Park Residence . Mall...
  • Download Opera Mini Terbaru Gratis Untuk Android Semua Versi 2018
    Download aplikasi opera mini terbaru gratis ,  Di era modern seperti saat ini yang  membutuhkan mobilitas  tinggi hampir sebagian besar o...
Jasa Penulisan Artikel SEO
Copyright Mukhlis Blog 2015 - 2024