Mobil merupakan salah satu moda transportasi populer di Indonesia. Bahkan kepemilikan mobil di Indonesia dari tahun ke tahun semakin meningkat. Tak jarang dalam satu rumah seseorang memiliki lebih dari satu mobil.
Ada juga orang yang setiap beberapa tahun sekali mengganti mobilnya. Dia menjual mobil lamanya dan ganti dengan mobil baru yang lebih bagus. Namun terkadang mereka yang menjual mobil bekas ini menghadapi masalah terkait dengan mobil yang telah dijual dan berpindah tangan tersebut.
Salah satu permasalahan yang sering dihadapi orang-orang ketika mereka telah menjual mobilnya adalah STNK dari mobil tersebut masih aktif atas nama orang tersebut. Sehingga dengan keadaan ini mereka bisa saja terkena pajak progresif jika membeli kendaraan / mobil lagi.
Besarnya pajak progresif ini bisa dikatakan cukup besar. Sebagai contoh untuk daerah DKI saja besarnya pajak progresif antara 2,5 hingga 10 persen tergantung jumlah kepemilikan mobil dari orang tersebut. Bagi sebagian orang besarnya pajak progresif ini tentu akan cukup membebani keuangan mereka.
Dan salah satu cara tepat agar terhindar dari pajak progresif karena mobil yang telah kita jual stnknya masih aktif atas nama kita adalah dengan melakukan blokir STNK. Dengan memblokir STNK ini maka kita selaku pemilik lama mobil tersebut sudah tidak ada sangkut pautnya dengan mobil yang sudah dipindahtangankan dan bisa terhindar dari pajak progresif.
Untuk melakukan blokir STNK sendiri ada dua cara yakni cara offline dengan datang langsung ke SAMSAT serta cara online dengan menggunakan aplikasi. Masing masing cara ini bisa kita pilih menyesuaikan dengan kondisi atau kesibukan kita.
Untuk kita yang harus bekerja setiap hari dan tidak sempat datang ke SAMSAT maka melakukan blokir STNK secara online adalah pilihan yang paling tepat. Adapun cara blokir stnk online sendiri adalah sebagai berikut:
1. Registrasi Akun:
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan registrasi akun secara online. Untuk melakukan registrasi, kamu dapat mengakses platform resmi yang tersedia, seperti pajakonline.jakarta.go.id (untuk wilayah Jakarta) atau menggunakan aplikasi Sambara (untuk wilayah Jawa Barat). Jika sudah memiliki akun, cukup login ke dalam sistem.
2. Memasukkan NIK Pemilik Kendaraan:
Setelah berhasil masuk ke dalam akun, langkah berikutnya adalah memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik kendaraan. Sistem akan menyajikan informasi data kepemilikan kendaraan yang terdaftar berdasarkan NIK yang dimasukkan.
3. Unggah Persyaratan:
Selanjutnya, unggah seluruh persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan pemblokiran. Sebelumnya, pastikan kamu telah memasukkan nomor polisi kendaraan bermotor yang akan diblokir. Persyaratan yang biasanya diperlukan untuk proses pemblokiran STNK secara online antara lain:
- Salinan e-KTP pemilik kendaraan.
- Salinan Kartu Keluarga (KK).
- Salinan STNK/BPKB.
- Salinan akta penyerahan atau bukti pembayaran.
- Surat kuasa yang telah diberi materai dan salinan e-KTP pemilik kendaraan, apabila melakukan perwakilan.
- Surat pernyataan yang tersedia di website SAMSAT masing-masing daerah.
Penting: Pastikan untuk memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan sebelum mengunggah persyaratan tersebut.
4. Verifikasi dan Proses Pemblokiran:
Setelah semua persyaratan terpenuhi dan berhasil diunggah, sistem akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang telah diserahkan. Proses verifikasi ini dapat memakan waktu tertentu tergantung pada kebijakan dan prosedur yang berlaku di masing-masing daerah.
5. Konfirmasi Pemblokiran:
Apabila semua dokumen telah diverifikasi dan memenuhi syarat, kamu akan menerima konfirmasi bahwa proses pemblokiran STNK telah berhasil dilakukan. Pastikan untuk menyimpan bukti atau nomor referensi yang diberikan sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut telah diblokir secara sah.